Menanggapi tulisan yang di muat pada majalah AGRO INDONESIA Vol. VII no 373 tgl 1- 7 Nopepember 2011 ada berita tentang “ Prospek Pembentukan Yayasan Konservasi”. Pemikiran tersebut berasal dari gagasan Kemenhut. Menurut Dirjen PHKA pembentukan yayasan tersebut bertujuan untuk mendanai konservasi dan pelestarian hutan, karena bila mengandalkan APBN tidak akan cukup. Selama ini ada dana non-APBN yeng terkumpul dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang dikenal dengan nama Corporate Sosial Responsibility (CSR), tetapi belum jelas dimanfaatkan untuk apa saja. Apabila CSR berminat menyumbangkan dana ke Yayasan, hal tersebut akan bermanfaat sekali untuk program konservasi dan pelestarian hutan itu.
Setiap jenis mahluk hidup ciptaan Tuhan di dunia untuk keberhasilan hidupnya memerlukan kondisi lingkungan tertentu yang diperlukan untuk kelangsungan hidupnya, yang semuanya itu telah disiapkan oleh Tuhan YME.
Membaca AGROINDONESIA Vol. VI No. 295 tanggal 6-12 April 2010, Saya teringat upaya revisi PP No. 18/1994. Setelah lebih dari 10 tahun revisi PP No.18/1994 tarik-menarik, diskusi dan berdebat berhasil juga dengan disahkannya PP No. 36/2010 yang mengatur tentang wisata alam di kawasan hutan.
A. PENDAHULUAN
Taman Nasional Ujungkulon selalu menjadi perhatian karena telah menjadi ikon ilmu konservasi dan menyandang sebutan Warisan Dunia, khususnya mengenai kelangkaan badak jawa yang sampai saati ini masih berada di ujung barat pulau jawa. Populasi badak jawa berkisar antara 30 sampai 60 ekor, indikasi jumlah yang tepat tak dapat ditentukan karena keberadaannya sulit diamati. Jadi diperlukan adanya penelitian tingkah laku kehidupan satwa ini, pola makan, berkubang, kemampuan reproduksi dan interaksi dengan satwa lain, termasuk keberadaan manusia di dekatnya.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2010 mengambil tema “Lestarikan Puspa dan Satwa demi Masa Depan Bumi Kita”: “Tumbuh kembangkan Raflesia Patma dan Lestarikan Kakatua Kita”. Peringatan HCPSN setiap tanggal 5 November ini sudah dimulai sejak tahun 1993.

