Menanggapi tulisan yang di muat pada majalah AGRO INDONESIA Vol. VII no 373 tgl 1- 7 Nopepember 2011 ada berita tentang “ Prospek Pembentukan Yayasan Konservasi”. Pemikiran tersebut berasal dari gagasan Kemenhut. Menurut Dirjen PHKA pembentukan yayasan tersebut bertujuan untuk mendanai konservasi dan pelestarian hutan, karena bila mengandalkan APBN tidak akan cukup. Selama ini ada dana non-APBN yeng terkumpul dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang dikenal dengan nama Corporate Sosial Responsibility (CSR), tetapi belum jelas dimanfaatkan untuk apa saja. Apabila CSR berminat menyumbangkan dana ke Yayasan, hal tersebut akan bermanfaat sekali untuk program konservasi dan pelestarian hutan itu.
Pembentukan Yayasan tersebut merupakan pemikiran yang baik, karena bertujuan untuk mengarahkan keberhasilan upaya Pemerintah dalam pengembangan program konservasi dan pelestarian hutan. Tetapi sayangnya Bapak Menteri tidak meninjau apa yang telah dilakukan oleh Menteri Kehutanan sebelumnya (Dr. Ir. Soedjarwo). Pemikiran pembentukan Yayasan tersebut sebenarnya sudah ada sejak beliau masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan, yang didukung pendanaannya olah Sri Sultan Hamengkoe Boewono IX, yang waktu itu masih menjabat sebagai Wakil Presiden. Yayasan tersebut sampai sekarang terkenal dengan nama “The Indonesian Wildlife Conservation Foundation yang disingkat IWF” atau “Yayasan Pelestarian Alam dan Kehidupan Liar Indonesia “. IWF sudah berdiri dengan SK sejak tgl 23 Juli 1968 Akte Notaris no 45 oleh notaris Raden Soerodjo Wongsowidjojo, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. IWF dibentuk dengan misi membantu Pemerintah dalam mengatasi masalah konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia, serta mempunyai visi membimbing masyarakat agar mengerti pentingnya pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati di Inddonesia.
Sejak didirikan, penggantian pengurus IWF telah terjadi sebanyak 6 kali dan berbagai kegiatan yang terkait dengan masalah konservasi telah banyak dilakukan melalui kerjasama dengan PHPA dan Pemda setempat. Yang lebih sering adalah pelatihan yang diikuti para guru dan penyampaian informasi lewat website. Tetapi kegiatan pelatihan masih terbatas di Pulau Jawa, Lampung, dan Bali karena keterbatasan dana.
Dengan adanya gagasan pembentukan Yayasan Konservasi oleh Bapak Menteri Kehutanan, alangkah lebih baiknya apabila gagasan tersebut dialihkan kearah memperkuat IWF, agar menjadi satu-satunya Yayasan konsevasi yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah dan pengusaha melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR). Adapun kepengurusannya dapat diperkuat sedemikian sehingga program kegiatannya dapat diperluas agar upaya IWF dan para pengusaha dapat membantu program kegiatan konservasi alam dan perlindungan hutan dengan lebih nyata dan efektif.
(Dr. Soetikno, Staf Professional IWF)

